Sosialisasi Bahaya Kosmetik Abal-Abal dan BPOM Mobile

Anjas Anggara1* Riska Rahmawati2 Ari Cahyo Widodo3 Yunika Istiqomah4 Anjani Eka Putri5
(1) Jurusan Ilmu Administrasi Negara, FISIP, Universitas Lampung
(2) Jurusan Ilmu Administrasi Negara, FISIP, Universitas Lampung
(3) Jurusan Ilmu Administrasi Negara, FISIP, Universitas Lampung
(4) Jurusan Ilmu Administrasi Negara, FISIP, Universitas Lampung
(5) Jurusan Ilmu Administrasi Negara, FISIP, Universitas Lampung
(*) Corresponding Author

Abstract

Berpenampilan menarik merupakan keinginan setiap orang, dan untuk mewujudkan hal tersebut banyak orang melakukan perawatan dari ujung rambut sampai ujung kaki. Hampir seluruh masyarakat Indonesia saat ini sudah mengarah pada pola hidup instan terutama pada kalangan remaja, dengan keadaan seperti ini akan menciptakan peluang bagi produsen kosmetik untuk menghasilkan produk-produk yang tidak memperhatikan keamanan dari produk tersebut atau lebih dikenal dengan sebutan produk abal-abal. Secara umum kegiatan yang dilakukan ini bertujuan untuk: (1) meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahan-bahan berbahaya yang digunakan dalam pembuatan kosmetik; (2) meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik; (3) mengajarkan kepada masyarakat agar dapat menggunakan BPOM Mobile. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan kegiatan sosialisasi kepada siswa/i SMAN 13 Bandar Lampung. Metode yang dilakukan dalam kegiatan ini adalah penyampaian materi dan tanya jawab. Dari kegiatan yang dilakukan menunjukkan bahwa sudah banyak siswa/i yang mengetahui bahaya dari penggunaan kosmetik dengan bahan-bahan yang tidak aman dan masih banyak siswa/i yang belum mengetahui tentang BPOM Mobile serta cara menggunakannya. Dampak dari penyampaian materi yang disampaikan menunjukkan terdapat penambahan pemahanan dari siswa/i tentang bahaya penggunaan kosmetik dengan bahan abal-abal serta hal-hal yang berkaitan dengan BPOM Mobile. Dari kegiatan ini siswa/i lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik serta dapat menggunakan BPOM Mobile untuk memeriksa keamanan dari produk kosmetik yang akan dipakai.

Keywords

kosmetik; BPOM Mobile; keamanan

Full Text:

PDF

References

Anisa, P. N., & Ramli, T. A. (2021). Implementasi Peraturan Pengawasan Kosmetik Tanpa Izin Edar Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH), 1(2), 111-116.

Dai. R. F. R., Kasim, R., & Martam, N. K. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal. Seminar Nasional Teknologi, Sains Dan Humaniora (SEMANTECH), 1(1), 316-331.

Isnaini, E. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya. Jurnal Independent Fakultas Hukum, 6(1), 105-108.

Kisworo, B. (2020). Kajian Aksiologi Dalam Ranah Etika Pada Penggunaan Bahan Kimia Produk Kosmetik. Jurnal Filsafat Indonesia, 3(1), 23-30.

Oktaria, A. (2022). “6.470 Kosmetik Ilegal Di Bandar Lampung Disita”. https://m.lampost.co/berita-6-470-kosmetik-ilegal-di-bandar-lampung- disita.html, Diakses Pada 19 Oktober 2022.

Pangaribuan, L. (2017). Efek Samping Kosmetik Dan Penangananya Bagi Kaum Perempuan. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, 15(2), 20-28.

Putri, L. P. D., & Sukranatha, A. A. K. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kosmetik Tanpa Komposisi Bahan. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 6(10), 1-14.

Putri, R. N., & Sahruddin, S. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Mencantumkan BPOM. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2(3), 722-729.

Sembiring, S., & Pratama, B. P. (2022). Perlindungan Terhadap Konsumen Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Zat Berbahaya. Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 2(1), 83-87.

Wijaya, C. S. (2018). The Beauty Is In You. Yogyakarta: Cv Absolute Media.



DOI: https://doi.org/10.37295/jpdw.v3i4.362

Article Metrics

Abstract views: 502 times
PDF Downloaded: 377 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


_______________________________________________________

Jurnal Pengabdian Dharma Wacana

Organized by: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Dharma Wacana
Published by: Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Dharma Wacana
Jl. Kenanga No.03 Mulyojati 16C Metro Barat Kota Metro Lampung
phone. +62725-7850671
Fax. +62725-7850671

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.